Hai, I'm Kristi Aprilita
-Menulis dan Berbagi-
RSS

Wednesday 24 October 2012

SISTEM POLITIK DI INDONESIA

  • SUPRASTRUKTUR POLITIK DI INDONESIA (LEMBAGA NEGARA)
Adalah lembaga-lembaga politik yang dibentuk oleh Negara untuk menjalankan fungsi-fungsi tertentu.
Menurut UUD 1945 :
MPR 
Menurut pasal 2 ayat (1) UUD 45, MPR sbg lembaga kedaulatan rakyat tdr atas anggota DPR dan DPD yg dipilih melalui pemilihan umum.
TUGAS DAN WEWENANG :
1. Mengubah dan menetapkan UUD (pasal 3 ayat 1)
2. Melantik presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil pemilu dalam sidang paripurna MPR. (pasal 3 ayat 2)
3. Memutuskan usul DPR berdasarka putusan MK untuk memberhentikan presiden dan wapres dalam masa jabatannya setelah presiden/wapres diberi kesempatan utk menyampaikan penjelasandi dlm sidang paripurna MPR. (pasal 3 ayat 3)
HAK MPR :
1. Mengajukan usul perubahanpasal-pasal dalam UUD
2. Menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan putusan
3. Memilih dan dipilih
4. Membela diri
5. Imunitas (hak kekebalan = anggota MPR sepanjang di dalam sidang,apapun yang diucapkannya tdk bisa dituntut hukum)
6. Protokoler (hak yang melekat karena jabatan)
7. Keuangan dan administrasi

DPR 
DPR merupakan lembaga kedaulatan rakyat yg terdiri atas anggota partai polotik peserta pemilu yang dipilih berdasarkan hasil pemilu.
FUNGSI : legislasi,anggaran, dan pengawasan.
TUGAS DAN WEWENANG :
1. Membentuk UU yang dibahas dengan presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama.
2. Membahas dan memberikan persetujuan PERPU
3. Menerima dan membahas usulan RUU yang diajukan DPR dan yang berkaitan dengan bidang tertentu serta mengikutsertakannya dalam pembahasan.
4. Memperhatikan pertimbangan DPR atas RUU APBN dan RUU yang bekaitan dengan pajak,pendidikan,dan agama.
5. Menetapkan APBN bersama presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
HAK :
-interpelasi,angket,dan menyatakan pendapat (sebagai lembaga Negara)
-mengajukan RUU,mengajukan pertanyaan,menyampaikan usul dan pendapat, memilih dan dipilih (sebagai anggota DPR)

DPD
DPD merupakan lembaga kedaulatan rakyat yang terdiri atas wakil-wakil daerah provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum.
FUNGSI DPD :
Pengajuan usul, ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu.
Pengawasan atas pelaksanaan UU tertentu.
TUGAS DAN WEWENANG :
1. DPD dapat mengajukan kepada DPR RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah,hubungan pusat dengan daerah,pembentukan dan pemekaran,penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDEkonomi lainnya, serta berkaitan dengan pertimbangan keuangan pusat dan daerah.
2. Memberikan pertimbangan atas RUU APBN, RUU yang berkaitan dengan pendidikan, pajak dan agama.
3. Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan BPK. Pertimbangan disampaikan tertulis sebelum pemilihan anggota BPK.
4. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU otonomi daerah,pembentukan, pemekarn,dan penggabungan daerah,dll.
5. Menerima hasil pemeriksaan keuangan Negara dari BPK untuk dijadikan bahan membuat pertimbangan bagi DPR tentang RUU yang berkaitan dengan APBN.
HAK :
-mengajukan RUU, ikut membahas RUU (sebagi lembaga Negara)
-menyampaikan usul dan pendapat, memilih dan dipilih, membela diri.

PRESIDEN DAN WAPRES
KEKUASAAN PRESIDEN SEBAGAI KEPALA NEGARA :
1. Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas AD,AL,dan AU.
2. Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang,membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain.
3. Presiden menyatakan keadaan  bahaya.
4. Member grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA, serta member amnesty dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
5. Memberi gelar, tanda jasa, tanda kehormatan yg diatur dengan UU.
6. Meresmikan anggota BPK yang dipilih oleh DPR dengan pertimbangan DPD.
7. Menetapkan Hakim Agung yang disetujui oleh DPR atas usul KY.
KEKUASAAN PRESIDEN SEBAGAI KEPALA PEMERINTAHAN :
1. Presiden RI memegang kekuasaan pemerintahan berdasarkan UUd (pasal 4)
2. Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasehat dan pertimbangan kepada presiden (pasal 16)
3. Presiden mengangkat dan memeberhentikan menteri (pasal 17)

BPK
BPK dalah badan yang memeriksa tanggung jawab tentang keuangan Negara. Badan ini memeriksa semua APBN. Hasilnya dilaporkan pada DPR dan DPD sebagai bahan penilaian atau pengawasan pembahasan RAPBN tahun berikutnya.
WEWENANG :
1. Menetapkan kebijaksanaan atas tanggung jawab keuangan Negara.
2. Melakukan perbendaharaan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Menetapkan kebijaksanaan tugas penunjangnya.

MA
MA merupakan peradilan tertinggi yang memberikan putusan terakhir yang dimintakan kasasi.
Kasasi adalah membatalkan atau menguatkan keputusan peradilan tingakat bawahnya. MA dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada lembaga Negara lainnya, serta mempunyaiWewenang menguji secara material tehadap peraturan perundang-undangan dibawah UU.

MK
Lembaga Negara yang memegang kekuasaan yudikatif selain MA. Keberadaanya sangat penting untuk mernjalankan fungsi peradilanb terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan judikal review,sengketa kewenangan antarlembaga Negara,pembubaran partai politik, dan hasil pemilu.,
WEWENANG (pasal 24 C UUD 45) :
1. Menguji UU terhadap UUD
2. Memutuskan sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD.
3. Memutus pembubaran parpol.
4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilu.
KEWAJIBAN :
Memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden/wapres menurut UUD.

KY
Merupakan  lembaga baru yang dibentuk berkaitan dengan pelaksanaan kekuasaan kehakiman. Dibentuk berdasarkan PAsal 24B UUD  45 yang bersifat mandiri dan mempunyai wewenang mengusulkan pengangkatan hakim agung, dalam rangaka menjaga dan menegakkan kehormatan,keluhuran martabat,serta perilaku hakim.
Pembentukan KY diharapkan akan meningkatkan kualitas hakim agung shg diharapkan akan meningkatkan kualitas proses peradilan dan putusan peradilan di MA.

INFRASTRUKTUR POLITIK DI INDONESIA (lembaga politik di masyarakat)
Infrastruktur politik adalah lembaga-lembaga politik yang ada dalam masyarakat.

PARPOL
PARPOL adalah organisasi politik yang dibentuk oleh sekelompok WNI secara sukarela atas dasar persatuan dan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat,bangsa,dan engara melaui pemilu.
TUJUAN UMUMPARPOL :
Mewujudkan cita-cita nasional Bangsa Indonesia sebagaimana dimaksudkan dalam Pembukaan UUD Negara republic Indonesia Tahu 1945.
Mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan pancasila dan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam NKRI.
Mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
TUJUAN KHUSUS :
-memperjuangkan cita-citanya dalam kehidupan bemasyarakat,berbangsa, dan bernegara.
ORMAS
perkumpulan yang dibentuk oleh sekelompok orang dengan tujuan tertentu yang umumnya untuk memenuhi  kebutuhan di bidang social,budaya dan kemasyarakatan.

KELOMPOK KEPENTINGAN
Sekelompok orang yang memiliki kesamaan sifat,sikap,kepercayaan dan atau tujuan,yang sepakat mengorganisasikan diri untuk melindungi dan memperjuangkan kepentingan atau tuntutan kelompok itu.
CIRI-CIRI KELOMPOK KEPENTINGAN :
Kumpulan orang yang terorganisir atas nama satu atau lebih kepentingan tertentu yang diperjuangkan.
Adanya kepentinagan yang sama yang menyatukan orang-orang untuk bergabung membentuksatu organisasi dengan nama tertentu.
Setiap kegiatan kelompok kepentingan selalu bergandengan dengan isu public yang ditujukan untuk mempengaruhi kebijakan pemerintah.
Setiap kegiatan mengatasnamakan masyarakatr mengingat fungsinya sebagai articulator kepentingan dalam masyarakat.
Kegiatannya tidak ditujukan untuk mendapat jabatan public tetapi lebih pada upaya partisipasi politik.
JENIS-JENIS KELOMPOK KEPENTINGAN :
1. Penghubung Idividual
Struktur : terdiri atas individu-individu aktif.
Gaya : kontak personal dengan media lisan ataupun tulisan.
2. Basis dukungan : bias muncul dari masyarakat, bila sudah menjadi isu bersama.
Contoh penghubung mengirim pesan lisan atau tulisan pada seorang pejabat.
3. Kelompok Anomik
Struktur : terbentuk secara spontan dan seketika. Tidak memiliki nilai dan norma. Terkadang yang anomik itu 4. terorganisir.
Gaya : demonstrasi, Kekerasan politik, kerusuhan.
5. Basis dukungan : masyarakat
Contoh demonstrasi guru,mahasiswa,buruh,yang terorganisir.
6. Kelompok Nonasosiasional
Struktur : jarang terorganisir. Kegiatan kadang kala.
Gaya : pertemuan social. Menyampaikan melaui kepala warga/pemimpin agama.
7. Basis dukungan : kelompok keluarga keturunan. Etnik,klik-klik.
Contoh persatuan warga tionghoa Indonesia
8. Kelompok asosiasional
Struktur : staf professional dan bekerja penuh. Mewakili kelompok yang luas.
Gaya : prosedur teratur merumuskan kepentinagn dan tuntutan(dengan pemerintah), kampanye kebijakan. Taktik dan tujuan diakui sah.
9. Basis dukungan : kelompok keluarga keturunan, etnik,klik-klik.
Contoh persatuan warga tionghoa Indonesia.

MEDIA MASSA
Arti sempit adalah media cetak seperti surat kabar,Koran,majalah,tabloid. Disebut pers
Arti luas adalah mencakup semua media komunikasi  seperti media cetak, media audio visual dan media elektronik.

HUBUNGAN SISTEM POLITIK DENGAN LEMBAGA NEGARA :
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kedua lembaga saling membutuhkan, baik lembaga infrastruktur politik maupun suprastruktur politik. Kerja sama antara lembaga politik dalam suatu Negara membentuk suatu system politik.
SISTEM POLITIK
Berbagai kegiatan yang dilakukan oleh beberapa unsure atau lembaga Negara yang saling berkaitan dan menyatu untuk mencapai tujuan-tujuan Negara
MACAM-MACAM SISTEM POLITIK
1. System politik dengan pemerintahan “dari atas” (top down).
Pihak yang memerintah dan ruang lingkup jangkauan wewenagnya hanya beberapa orang atau sekelompok kecil orang. System politik ini disebut oligarki,otoriter atau aristokrasi
2. System politik yang pihak pemerintahnnya terdiri atas banyak orang.
System politik ini disebut demokrasi. Pemerintah memiliki wewenang terbtas dan membiarkan beberapa atau sebagian unsure kehidupan masyarakat mengatur diri sendiri tanpa campur tangan pemerintah dan kehidupan masyarakat dijamin oleh tata hukum disebut system liberal.

EMPAT INSTITUSI UTAMA DALAM SISTEM POLITIK
1. Eksekutif
Kekuasaan yang menjalankan pemerintahan meliputi raja,presiden,perdana menteri,senat, dan dewan.
2. Legislative
Suatu lembaga yang terdiri atas orang-orang yang memegang jabatan melalui pemilu dan membuat keputrusan.
3. Birokrasi
Keseluruhan pejabat Negara yang bekerja secar tidak turun-temurun di bawah kekuasaan eksekutif.
4. Partai politik
Suatu lembaga yang mengajukan calon-calon wakilnya melaui suatu pemilihan umum.

ENAM SISTEM POLITIK YANG BERLAKU
1. System politik asepali
System politik yang tidak memiliki 4 institusi utama
2. System politik prosepali
System politik yang mempunyai eksekutif saja
3. System politik ortosepali
System polotik yang mempunyai eksekutif dan birokrasi.
4. System politik heterosepali
System politik yang memiliki eksekutif, birokrasi, dan legis;atif.
5. System politik metasepali
Memiliki 4 institusi utama.
6. System politik suprasepali
Memiliki 4 institusi utama, ditambah organ Negara yang lain.

SISTEM POLITIK YANG BANYAK DIANUT
SISTEM POLITIK DEMOKRASI
Apabila pihak yang berkuasa terdiri atas banyak orang dan kekuasaan Negara terbatas pada bidang tertentu, serta masyarakat bebas mengatyr sebagian kejidupannya sendiri.
Prinsip-prinsip:
1. Pembagian kekuasaan antara eksekutif,legislative dan yudikatif pada lembaga yang berbeda.
2. System pemerintahan berdasarkan konstitusional.
3. Pemerintahan dijalankan berdasarkan hukum
4. Pemerintahan dijalankan oleh kelompok mayoritas.
5. Pemerintahan dengan diskusi.
6. Pelaksanaan pemilu yang bebas
7. System partai adalah multipartai dan melaksanakan fungsinya.
8. Manajemen pemerintahan bersifat transparansi.
9. Pers yang bebas
10. Hak-hak minoritas diakui
11. Perlindungan terhadap HAM
12. Peradilan yang bebas dan tidak memihak.
13. Kebijakan public dibuat oleh lembaga yang berwenang tanpa paksaan.
14. Penyelesaian masalah secara damai
15. Jaminan kebebasan individu dalam batas-batas tertentu.
16. Pengawasan terhadap administrasi Negara.
17. Penempatan pejabat Negara dengan merit system (penempatan pejabat berdasarkan system penilaian jasa kepantasan)
18. Konstitusi yang demokrasi
Prinsip persetujuan
Mekanisme politik yang berubah antara kehidupan politik masyarakat dengan pemerintah.
Semua prinsip demokrasi diatas harus berjalan seimbang dan saling berhubungan agar tercipta system politik yang kuat. Hal itu dikarenakan berjalannya satu prinsip akan berpengaruh terhadap prinsip yang lain. Seain itu politik demokrasi tidak akan tercapai jika salah satu prinsip tidak dipenuhi.

SISTEM POLITIK DIKTATOR (OTORITER)
Apabila pihak yang berkuasa hanya  berapa orang atau kelompok tertentu, dan kekuasaan Negara meliputi seluruh aspek kehidupan/Negara dan masyarakat. Masyarakat tidak memiliki kewenangan mengatur hidupnya.
PRINSIP-PRINSIP OTORITARIAN ATAU TOTALITARIAN
1. Pemutusan kekuasaan eksekutif,legislative dan yudikatif dilakukan oleh satu lembaga.
2. Pemerintah dijalankan berdasarkan kekuasaan bukan konstitusional dan ketidaksamaan hukum.
3. Pembentukan pemerintah berdasarkan dekret bukan musyawarah.
4. Penyelenggaraan pemilu tidak demokratis.
5. System partai adalah partai tunggal atau beberapa partai,tetapi hanya satu yang menonjol.
6. Manajemen pemerintahan bersifat tertutup.
7. Hak minoritas tidak diakui
8. Tidak adanya kebebasan berpendapat,berbicara dan kebebasan pers.
9. Perlindungan HAM tidak ada
10. Peradilan tidak bebas dan mendapat intervensi pemerintah.
11. Tidak ada control terhadap administrasi dan birokrasi.
12. Mekanisme kehidupan politik tidak dapat berubah,statis dan sama.
13. Penyelesaian masalah dilakukan dengan kekerasan dan paksaan.
14. Prinsip dogmanisme (ajaran yang dipaksakan untuk diterima) dan banyak berlaku doktrin.

SISTEM POLITIK INDONESIA
SISTEM POLITIK DEMOKRASI PANCASILA
suatu paham demokrasi yang bersumber kepada kepribadian dan filsafat bangsa Indonesia yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Dasar dari demokrasi adalah kedaulatan rakyat. (pasal 1 ayat 2)”kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD”
FUNGSI :
1. Menjamin adanya keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara.
2. Menjamin tetap tegaknya Negara PRoklamasi 17 Agustus 1945
3. Menjamin tetap tegaknya NKRI yang  Mempegunakan perinsip konstitusional.
4. Menjamin tetap tegaknya hukum yang bersumber pada pancasila.
5. Menjamin adanya hubungan yang selaras,serasi, dan seimbang antara lembaga-lembaga Negara.
TATA URUTAN PERUNDANG-UNDANGAN BERDASARKAN UUD 45 (UU NO.10 TAHUN 2004)
  • UUD 45
  • UU/PERPU
  • PP
  • PERPRES
  • PERDA
PENGAMBILAN SUARA :
Musyawarah
Dinyatakan sah apabila dalam suatu rapat yang daftar hadirnya telah ditandatangani lebih dari ½ jumlah anggota rapat yang mencerminkan setiap fraksi.
Pemungutan suara
Diambil dari suatu rapat yang daftar hadirnya telah ditandatangani sekurang-kurangnya  2/3 dari jumlah anggota rapat.
Disetujui lebih dari separo anggota yang hadir

PARTISIPASI POLITIK
Keikutsertaan rakyat dalam menentukan segala keputusan yang menyangkut dan mempengaruhi kehidupannya di bidang politik.

FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PARTISIPASI POLITIK
Kesadaran politik, kesadran terhadap hak dan kewajibannya sebagai warga Negara.
Kepercayaan pilitik, sikap dan rasa percaya rakyat terhadap pemerintahannya.

BENTUK PARTISIPASI POLITIK
  • Partisipasi politik aktif, partisipasi seseorang yang memiliki kesadaran dan kepercayaan politik yang tinggi.
  • Partisipasi politik apatis, partisipasi seseorang yang mempunyai kesadaran dan kepercayaan politik yang rendah.
  • Partisipasi politik pasif, partisipasi seseorang yang mempunyai kesadran politik rendah, sedangkan kepercayaan politiknnya tinggi.
  • Partisipasi polotik militant radikal, partisipasi seseorang yang memiliki kesadran politik tinngi, sedangkan kepercayaan politiknya rendah.

WARGA NEGARA INDONESIA
  • Rakyat adalah semua orang yang mendiami suatu negara
  • Penduduk adalah orang yang tinggal menetap disuatu Negara.
  • WN adalah orang yang berdasarkan hukum diakui secara sah sebagai anggota yang sah suatu Negara.
  • Bukan WN adalah orang yang tidak diakui secara sah sebagai anggota dari suatu Negara
  • Bukan penduduk adalah orang yang tinggal sementara waktu di suatu Negara
Hal tentang kewarganegaraan diatur dalam UU No. 12 Tahun 2006 menggantikan UU No. 62 tahun 1958.
ASAS KEWARGANEGARAAN
Asas Kewarganegaraan Berdasarkan kelahiran
  • Ius soli, adalah asas kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran
  • Ius sanguinis, adalah asas kewarganegaraan berdasarkan keturunan.
Asas Kewarganegaraan Berdasarkan Perkawinan
  • Asas kesatuan hukum
Pandangan bahwa suami isteri atau keluarga merupakan inti masyarakat yang merupakan satu kesatuan hukum yang bulat dan harus tunduk pada hukum yang sama. (istri mengikuti suami)
  • Asas persamaan derajat
Perkawinan tidak menimbulkan perubahan status kewarganegaraan.

UNSUR-UNSUR KEWARGANEGARAAN :
1. Unsure darah/keturunan (ius sanguinis)
Iggris,Amrik,perancis.jepang,Indonesia
2. Unsure daerah/tempat kelahiran (ius soli)
3. Unsure pewarganegaraan (naturalisasi)
  • Sikap aktif adalah jika seseorang dapat menggunakan hak opsi untuk memilih atau mengajukan kehendak menjadi warga Negara dari suatu Negara.
  • Pewarganegaraan pasif adalah jika seseorangg tidak mau diwarganegarakan oleh suatu Negara tidak mau diberi/dijadikan warga Negara oleh suatu Negara maka ia dapat menggunakan hak repudiasi.
CARA MEMPEROLEH KEWARGANEGARAAN
  • Stelsel aktif (by registration)
Orang harus aktif melakukan tindakan-tindakan hukum tertentu untuk dapat menjadi WN.
  • Stelsel pasif (by operation the law)
Orang dengan sendirinya dianggap sebagai WN walaupun tanpa melakuklan tindakan tertentu untuk menjadi warga Negara.
PROSEDUR PEWARGANEGARAAN :
Permohonan diajukan di Indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermaterai cukup kepada presiden melaui menteri.
Berkas permohonan disampaikan kepada pejabat (di pengadilan negeri)
Permohonan diteruskan oleh menteri kehakiman disertai pertimbangan kepada presideen dalam waktu paling lambat 3 bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
Presiden dapat mengabulkan atau menolak permohonan kewarganegaraan.
Permohonan yang dikabulkan ditetapkan dengan keputusan presiden.
Penolakan permohonan harus disertai alas an dan diberitahukan oleh menteri kepada yang bersangkutan paling lambat 3 bulan terhitung sejak tanggal permohonan.
Pemohon yang permohonannya dikabulkan harus mengucapkan sumpah atau janji setia.

KEDUDUKAN WN INDONESIA
HAK WN INDONESIA
Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
Pasal 27 ayat 2 “tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”
Hak membela Negara
Pasal 27 ayat 3 “setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara”
Hak berpendapat
Pasal 28 “ kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”
Hak kemerdekaan memeluk agama
Pasal 29 ayat 1 “Negara berdasarkan atas ketuhanan Yang Maha Esa”
Pasl 29 ayat  2 “Negara menjamin kmerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menrut agamanya dan kepercayaannya itu.
Hak untuk mendapat pengajaran
Pasal 31 ayat 1 “tiap-tiap warga Negara berhak mendapatkan pengajaran”
Pasal 32 ayat 2 “pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu system pengajaran nasional yang diatur dengan UUD 45)
Hak untuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia.
Pasal 32 ayat 1 “Negara memajukan kebudayaan nasional inodnesia di tengah peradapan dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
Hak ekonomi/ hak untuk mendapatkan kesejahteraan social
Pasal 33 ayat 1 “perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”
Pasal 33 ayat 2 “cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara”
Pasal 33 ayat 3 “bumi dan air dan kekayaan alm yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk nsebesa-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
Pasal 33 ayat 4 “perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan,efisiensi berkeadilan,berkelanjutan.berwawasan lingkungan,kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Hak mendapat jaminan keadilan social
Pasal 34 ayat 1 “fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara”

KEWAJIBAN WN INDONESIA
Kewajiban menaati hukum dan pemerintahan
pasal 27 ayat 1 “segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”
Kewajiban membela Negara
Kewajiban dalam upaya pertahanan Negara
Pasal 30 ayat 1 “tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan  Dan keamanan Negara”

KEWAJIBAN NEGARA :
Menjamin system hukum yang adil
Menjamin hak asasi WN
Member kebebasan beribadah
Mengembangkan system pendidikan nasional untuk rakyat
Memajukan kebudayaan nasional
Mensejahterakan ekonomi rakyat
Member jaminan dan perlindungan social.

HAK NEGARA :
Ditaati hukum dan pemerinyahannya
Dibela 
Menguasai bumi air dan kekayaan untuk kepentingan rakyat

PERSAMAAN KEDUDUKAN WN :
  • DI BIDANG HUKUM
UU NO. 8 TAHUN 1981 TENTANG KUHP
UU NO.2 TAHUN 1986 TENTANG PERADILAN UMUM
UU NO. 39 TAHUN 1999 TENTANG HAM
UU NO. 4 TAHUN 2004 TENTANG KEKUASAAN KEHAKIMAN
  • BIDANG POLITIK
UU NO. 31 TAHUN 2002 TENTANG PARPOL
UU NO. 12 TAHUN 2003 TENTAK PEMILU ANGGOTA DPR,DPRD DAN DPD
UU. NO 23 TAHUN 2003 TENTANG PEMILU PRESIDEN DAN WAPRES
PASAL 28 UUD 45

HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI

DASAR NEGARA (hukum tertinggi)
Merupakan suatu norma dasra,yang selanjutnya menjadi sumber perundangan Negara.
Menurut Hans Nawiasky:
Staatsfundamental normz atau norma fundamental Negara
Staatsgrund gesetz atau aturan dasar pokok Negara
Formellgesetz atau UU
Verodnug atau autonomesatzung atau aturan pelaksana dan aturan otonom

PANCASILA
Sila ketuhanan yang maha esa
Pasal 29 UUD 45, depatemen agama
SILA KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB
PASAL 34 UUD 45.
Panti jompo,wreda. Departemen social.
SILA PERSATUAN INDONESIA
Pasal 1 ayat 1. Adanya penegaka hukum terhadap perilaku kejahatan yang membahayakan kesatuan dan persatuan.
SILA KE 4
Pasal 1 ayat 2 ‘ kekuasaan tertinngi di tangan rakyat’. Adanya pemilu
SILA KE 5
Pasal 33. Adanya BUMN,PLN, PDAM

0 comments:

Post a Comment