Hai, I'm Kristi Aprilita
-Menulis dan Berbagi-
RSS

Thursday, 25 October 2012

HAKIKAT KERAGAMAN DAN KESETARAAN MANUSIA


HAKIKAT KERAGAMAN DAN KESETARAAN MANUSIA 

Keragaman adalah perbedaan yang indah, sehingga dalam keragaman kita harus berpikir keindahan yang sangat unik. Karena jika kita tidak melihat suatu perbedaan kita tidak akan melihat suatu keindahan karena tidak ada perbandingan. Sayang banyak individu melihat perbedaan atau keragaman yang berada disekitar mereka adalah sesuatu yang salah. Seharusnya mereka dapat berpikir bagaimana kita dapat menilai sesuatu jika kita tidak dapat membandingkan sesuatu. Aneh tapi itulah kenyataan, kita akan mengerti sesuatu itu indah, itu baik, itu bagus ketika kita sudah menemukan sesuatu pembanding untuk membandingkan sesuatu yang kita nilai. Oleh sebab itu marilah kita berpikir keindahan saat kita menemukan perbedaan sehingga kita dapat memberikan sesuatu yang bearti dalam kehidupan kita. Dan itulah hakikat dari keragaman dan perbedaan.
Keragaman atau kemajemukan merupakan kenyataan sekaligus keniscayaan dalam kehidupan di masyarakat. Keragaman merupakan salah satu realitas utama yang dialami masyarakat dan kebudayaan di masa silam, kini dan di waktu-waktu mendatang (Azyumardi Azra, 2003).
Sebagai fakta, keragaman sering disikapi secara berbeda. Di satu sisi diterima sebagai fakta yang dapat memperkaya kehidupan bersama, tetapi di sisi lain dianggap sebagai faktor penyulit. Kemajemukan bisa mendatangkan manfaat yang besar, namun juga bisa menjadi pemicu konflik yang dapat merugikan masyarakat sendiri jika tidak dikelola dengan baik.
Setiap manusia dilahirkan setara, meskipun dengan keragaman identitas yang disandang. Kesetaraan merupakan hal yang inheren yang dimiliki manusia sejak lahir. Setiap individu memiliki hak-hak dasar yang sama yang melekat pada dirinya sejak dilahirkan atau yang disebut dengan hak asasi manusia.
Kesetaraan dalam derajat kemanusiaan dapat terwujud dalam praktik nyata dengan adanya pranata-pranata sosial, terutama pranata hukum, yang merupakan mekanisme kontrol yang secara ketat dan adil mendukung dan mendorong terwujudnya prinsip-prinsip kesetaraan dalam kehidupan nyata. Kesetaraan derajat individu melihat individu sebagai manusia yang berderajat sama dengan meniadakan hierarki atau jenjang sosial yang menempel pada dirinya berdasarkan atas asal rasial, sukubangsa, kebangsawanan, atau pun kekayaan dan kekuasaan.
Di Indonesia, berbagai konflik antarsukubangsa, antarpenganut keyakinan keagamaan, ataupun antarkelompok telah memakan korban jiwa dan raga serta harta benda, seperti kasus Sambas, Ambon, Poso dan Kalimantan Tengah. Masyarakat majemuk Indonesia belum menghasilkan tatanan kehidupan yang egalitarian dan demokratis.
Persoalan-persoalan tersebut sering muncul akibat adanya dominasi sosial oleh suatu kelompok. Adanya dominasi sosial didasarkan pada pengamatan bahwa semua kelompok manusia ditujukan kepada struktur dalam sistem hirarki sosial suatu kelompok. Di dalamnya ditetapkan satu atau sejumlah kecil dominasi dan hegemoni kelompok pada posisi teratas dan satu atau sejumlah kelompok subordinat pada posisi paling bawah. Di antara kelompok-kelompok yang ada, kelompok dominan dicirikan dengan kepemilikan yang lebih besar dalam pembagian nilai-nilai sosial yang berlaku. Adanya dominasi sosial ini dapat mengakibatkan konflik sosial yang lebih tajam.
Negara-bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai kelompok etnis, budaya, agama, dapat disebut sebagai masyarakat multikultural. Berbagai keragaman masyarakat Indonesia terwadahi dalam bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang terbentuk dengan karakter utama mengakui pluralitas dan kesetaraan warga bangsa. NKRI yang mengakui keragaman dan menghormati kesetaraan adalah pilihan terbaik untuk mengantarkan masyarakat Indonesia pada pencapaian kemajuan peradabannya.Cita-cita yang mendasari berdirinya NKRI yang dirumuskan para pendiri bangsa telah membekali bangsa Indonesia dengan konsepsi normatif negara bangsa Bhinneka Tunggal Ika, membekali hidup bangsa dalam keberagaman, kesetaraan, dan harmoni. Hal tersebut merupakan kesepakatan bangsa yang bersifat mendasar.
Konstitusi secara tegas menyatakan bahwa Indonesia adalah negara yang berkesetaraan. Pasal 27 menyatakan: “Setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan” adalah rujukan yang melandasi seluruh produk hukum dan ketentuan moral yang mengikat warga negara.
Keberagaman bangsa yang berkesetaraan akan merupakan kekuatan besar bagi kemajuan dan kesejahteraan negara bangsa Indonesia. Negara bangsa yang beragam yang tidak berkesetaraan, lebih-lebih yang diskriminatif, akan menghadirkan kehancuran.
Semangat multikulturalisme dengan dasar kebersamaan, toleransi, dan saling pengertian merupakan proses terus-menerus, bukan proses sekali jadi dan sesudah itu berhenti. Di sinilah setiap komunitas masyarakat dan kebudayaan dituntut untuk belajar terus-menerus atau belajar berkelanjutan. Proses pembelajaran semangat multikulturalisme terus-menerus dan berkesinambungan dilakukan. Untuk itu, penting kita miliki dan kembangkan kemampuan belajar hidup bersama dalam multikulturalisme masyarakat dan kebudayaan Indonesia. Kemampuan belajar hidup bersama di dalam perbedaan inilah yang mempertahankan, bahkan menyelamatkan semangat multikulturalisme. Tanpa kemampuan belajar hidup bersama yang memadai dan tinggi, niscaya semangat multikulturalisme akan meredup. Sebaliknya, kemampuan belajar hidup bersama yang memadai dan tinggi akan menghidupkan dan memfungsionalkan semangat multikulturalisme.
Proses pembelajaran semangat multikulturalisme atau kemampuan belajar hidup bersama di tengah perbedaan dapat dibentuk, dipupuk, dan atau dikembangkan dengan kegiatan, keberanian melakukan perantauan budaya (cultural passing over), pemahaman lintas budaya (cross cultural understanding), dan pembelajaran lintas budaya (learning a cross culture).
Keragaman yang terdapat dalam kehidupan social manusia melahirkan masyarakat majmuk. Yang berarti banyak ragam, beraneka, berjenis-jenis. Konsep masyarakat majmuk (Plural Society) pertamakali diperkenalkan oleh furnivall tahun 1948 yang mengatakan bahwa ciri utama masyarakatnya adalah berkehidupan secara berkelompok. Yang berdampingan secara fisik tetapi terpisah oleh kehidupan social dan tergabung dalam sebuah satuan politik.
Konsep masyarakat majmuk furnivall diatas dipertanyakan validitasnya sekarang ini sebab telah terjadi perubahan fundamental akibat pembangunan serta kemajuan IPTEK. Usman pelly (1989) mengkategorikan masyarakat majmuk disiatu kota berdasarkan 2 hal : yaitu pembelahan vertical san pembelahan horizontal.
Secara vertical masyarakat majmuk dikelompokkan berdasarkan: 

  • Penghasilan/ekonomi
  • Pendidikan
  • Pemukiman
  • Pekerjaan dan
  • Kedudukan social politik
  • Secara horizontal masyarakat majmuk dikelompokkan:
  • Etnik dan ras atau asal usul keturunan
  • Bahasa daerah
  • Adat istiadat atau prilaku
  • Agama
  • Pakaian, makanan dan budaya material lainnya

1. Ras
Kata Ras berasal adari bahasa prancis dan Italia, yaitu Razza yang diperkenalkan oleh Franqois barnier antropolog Prancis, untuk mengemukakan pendapat tentang perbedaan manusia berdasarkan warna kulit dan bentuk wajah.
Ciri-ciri yang menjadi identitas dari ras bersifat obyektif atau somatic, secara biologis, konsep ras selalu dikaitkan dengan pemberian karaktristik seseorang atau kelompok orang kedalam suatu kelompok tertentu secara genetic memiliki kesaamaan fisik.
2. Etnik atau Suku Bangsa
Koentjaraningrat (1990) menyatakan suku bangsa sebagai kelompok social atau kesatuan hidup manusia yang memiliki system intraksi yang ada karena kontinuitas dan rasa identitas yang mempersatukan semua anggotanya serta memiliki system kepemimpinan sendiri.
F. baart (1988) menyatakan etnik adalah suatu kelompok masyarakat yang sebagian besar secara biologis mampu berkembang biak dan bertahan, memiliki nilai budaya yang sama dan sadar akan kebersamaan dalam suatu bentuk budaya, membentuk jaringan komunikasi dan intraksi sendiri, dan menentukan sendiri ciri kelompok yang diterima kelompok lain dan dapat dibedakan dari populasi kelompok lain.

1. Kemajmukan Sebagai Kekayaan Bangsa Indonesia
Sudah diakui secara umum bahwa bangsa Indonesia dikenal sebagai bangsa yang majmuk terutama dalam hal kemajmukan etnik (suku Bangsa), disamping kemajmukan dalam hal Ras, Agama, Golongan, tingkat ekonomi dsb. Dimana keragaman ini juga akan menghasilkan budaya yang beraneka ragam juga (Multikultur).
Keragaman ini menjadikan Indonesia sebagai Negara yang Paling heterogen didunia. Jumlah etnik di Indonesia menyebar di berbagai wilayah dengan memiliki cirri dan karakteristik tersendiri, yang menurut para ahli diperkirakan sekitar 400 suku.
Apapun identitas yang ditunjukkan orang atau sekelompok orang, baik itu dari etnik, agama, ras status social, profesi dan lain-lain. Menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia merupakan masyarakat yang majmuk. Yang hasur diterima dan disyukuri sebagai kekayaan social budaya bangsa.
Selain kemajmukan karakteristik Indonesia yang lain adalah sbb: (Sutarno,2007)
1. Jumlah penduduk yang besar
2. Wilayah yang luas
3. Posisi silang
4. Kekayaan alam dan daerah tropis
5. Jumlah pulau yang bayak
6. Pesebaran pulau
2. Kesetaraan Sebagai Warga Bangsa Indonesia
Pengakuan akan prinsip kesetaraan dan kesedrajatan secara yuridis diakui dan dijamin oleh Negara melalui UUD 1945. yaitu tertuang dalam pasal 27 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi ”Segala Warga Negara Bersamaan Kedudukannya Dalam Hukum dan PEmerintahan dan Wajib Menjunjung Hukum Dan Pemerintahan itu dengan Tidak Ada Kecualinya”.
Dalam Negara demokrasi diakui dan dijamin pelasanaan atas persamaan kedudukan warga Negara baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dengan demikian secara yuridis maupun politis segala warga Negara memiliki persamaan kedudukan, baik dalam bidang politik, hokum, pemerintahan, ekonomi dan social.

0 comments:

Post a Comment